Kartu Tanda Penduduk
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
PERSYARATAN :
- Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah;
- Surat pengantar dari RT/RW, dan dari Desa / Kelurahan;
- Blangko F.1.07 dari desa (diisi pemohon);
- Foto copy :
- KK / Coklit;
- Akta lahir/ijazah;
- Akta nikah (bagi yang berstatus kawin);
- Akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup);
- Akta kematian (bagi yang berstatus carai mati);
- Pemohon wajib datang sendiri (pemohon KTP pemula);
- KTP lama (bagi yang mengajukan KTP baru (perubahan data) );
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KTP lama hilang/rusak).