Kartu Tanda Penduduk

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

PERSYARATAN :

  1. Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Surat pengantar dari RT/RW, dan dari Desa / Kelurahan;
  3. Blangko F.1.07 dari desa (diisi pemohon);
  4. Foto copy :
    1. KK / Coklit;
    2. Akta lahir/ijazah;
    3. Akta nikah (bagi yang berstatus kawin);
    4. Akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup);
    5. Akta kematian (bagi yang berstatus carai mati);
  5. Pemohon wajib datang sendiri (pemohon KTP pemula);
  6. KTP lama (bagi yang mengajukan KTP baru (perubahan data) );
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KTP lama hilang/rusak).