Pertanyaan Populer (FAQ)
1. Berapa biaya administrasi untuk pengurusan KK, KTP-El, Pindah, Datang, Akta kelahiran, dan Akta – akta lainnya?
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
2. Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak?
Bisa dilihat disini https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/akta_lahir/baru
3. Mau bikin KTP Elektronik, gimana ya caranya?
Bisa dilihat disini https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/ktpel/baru
4. Berapa luas wilayah Kecamatan Kembaran?
Luas wilayah Kecamatan kembaran 25,92 km²
5. Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah atau pudar, apakah saya bisa mendapat pengganti KTP-El yang baru?
KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru (selama persyaratan lengkap dan teredia Blangko)
6. Bagaimana cara membuat KIA dengan sistem jemput bola?
Kecamatan Kembaran mempunyai Inovasi JEMPOL (Jemput Bola Pelayanan), pembuatan KIA di sekolah paud TK dengan mengajukan permohonan ke Kecamatan Kembaran oleh Kepala Paud. Kecamatan Kembaran juga memiliki No WA Layanan Kecamatan di nomor 0851-6172-5300