Kartu Keluarga

PENERBITAN KARTU KELUARGA

PENERBITAN KK BARU :

  1. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (disertai FC SKCK);
  2. Surat pengantar dari RT/RW, dan pengantar dari Desa / Kelurahan;
  3. Blangko F-1.01 dari desa (diisi data anggota keluarga);
  4. Blangko F-1.06 dari desa (diisi data anggota keluarga);
  5. Foto copy akta nikah;

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA :

  1. KK lama;
  2. Foto copy akta lahir;
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (numpang kk);

PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA;

  1. KK lama;
  2. Foto copy akta kematian;
  3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;

PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK;

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah;
  2. KK yang rusak;
  3. Foto copy dokumen kependudukan / Coklit dari Desa;

NB   :  PERBAIKAN (PERUBAHAN) BIODATA MENGGUNAKAN BLANGKO F1-05,    DISERTAI DENGAN DOKUMEN PENDUKUNG SEPERTI AKTA LAHIR, IJAZAH, AKTA NIKAH, AKTA KEMATIAN, AKTA PERCERAIAN.