Kartu Keluarga
PENERBITAN KARTU KELUARGA
PENERBITAN KK BARU :
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (disertai FC SKCK);
- Surat pengantar dari RT/RW, dan pengantar dari Desa / Kelurahan;
- Blangko F-1.01 dari desa (diisi data anggota keluarga);
- Blangko F-1.06 dari desa (diisi data anggota keluarga);
- Foto copy akta nikah;
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA :
- KK lama;
- Foto copy akta lahir;
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (numpang kk);
PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA;
- KK lama;
- Foto copy akta kematian;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK;
- Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah;
- KK yang rusak;
- Foto copy dokumen kependudukan / Coklit dari Desa;
NB : PERBAIKAN (PERUBAHAN) BIODATA MENGGUNAKAN BLANGKO F1-05, DISERTAI DENGAN DOKUMEN PENDUKUNG SEPERTI AKTA LAHIR, IJAZAH, AKTA NIKAH, AKTA KEMATIAN, AKTA PERCERAIAN.