SINERGITAS BUNDA PAUD DAN LAYANAN INTEGRITAS KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

SINERGITAS BUNDA PAUD DAN LAYANAN INTEGRITAS KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Rabu, 23 Februari 2022 Kecamatan Kembaran mengadakan kegiatan Sinergitas Bunda PAUD dan Layanan Integritas Kartu Identitas Anak (KIA) dalam rangka Inovasi Pelayanan Publik.

Bunda PAUD dalam acara Sinergitas Bunda PAUD dan Layanan Itegritas KIA

Program ini merupakan salah satu Inovasi Kecamatan Ramah Anak Terintegrasi Layanan Outdoor (KERAK TELOR). Dimana Kecamatan Kembaran menyediakan ruang tunggu outdoor dengan konsep taman yang sejuk dan ramah anak, penyediaan pondok baca sebagai sarana literasi, serta sarana untuk orang berkebutuhan khusus (disabilitas).

Dalam rangka pelayanan ramah anak Kecamatan Kembaran juga mengadakan program Kegiatan Sinergitas Bunda PAUD dan Layanan Integritas Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun (diperuntukan untuk usia 0-16 tahun) yang diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Anak-anak PAUD memiliki KIA

Penerapan Kartu Identitas Anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Melansir situs resmi Indonesia.go.id, Kartu KIA dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Adapun perbedaan jenis Kartu KIA ini terletak pada foto, untuk anak usia 0-5 tahun tidak tercantum foto.

Kartu Identitas Anak wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Berikut adalah manfaat dari kepemilikan kartu identitas anak:

  1. Digunakan untuk persyaratan mendafatar sekolah
  2. Digunakan sebagai syarat mengurus perbankan ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
  3. Digunakan sebagai syarat memdaftar BPJS.
  4. Digunakan untuk mengurus imigrasi dan mencegah perdagangan anak.

Warga Kecamatan Kembaran saat ini juga dapat melakukan pendaftaran Kartu Identitas Anak melalui online pada laman  https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/ atau juga bisa secara langsung dengan datang ke kantor Kecamatan Kembaran. Pembuatan KIA ini tidak ada biaya administrasinya alias gratis. Berikut syarat dan prosedur pembuatan Kartu KIA di Kantor Kecamatan Kembaran:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

Setelah menyiapkan syarat tersebut, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan pembuatan KIA ke Kantor Kecamatan. Untuk anak usia 5-16 tahun, melakukan pemotretan foto di Kantor Kecamatan. Estimasi waktu penerbitan KIA di Kecamatan Kembaran adalah 15-30 menit setelah regristrasi (pendaftaran).

Terkait pendaftaran KIA secara online dapat menghubungi Kontak Layanan Whatsapp Kecamatan Kembaran pada nomor 0851-6172-5300.

"Ayo, dukung program pemenuhan hak-hak anak khususnya terkait dengan identitas diri sebagai WNI dengan melakukan pendaftaran KIA!"