STOP GRATIFIKASI
Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Kecamatan Kembaran berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kecamatan Kembaran dengan melaksanakan inovasi sosialisasi dan monitoring evaluasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kembaran dan penyebaran serta penempalan pamflet Tolak Gratifikasi di area layanan publik
Dengan penerapan pengendalian gratifikasi di instansi diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)
Kecamatan Kembaran dengan 16 desa di wilayah kecamatan berkomitmen memberikan pelayanan prima dan anti gratifikasi untuk menuju "clean goverment, good governance"
@inspektoratbanyumas
@official.kpk