Renja Kecamatan Kembaran Tahun 2025

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas yang
berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, penyusunannya dengan
memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui
penyelenggaraan Musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang
untuk keterpaduan Rancangan Renja Perangkat Daerah.
Sesuai amanat tersebut maka Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas
sebagai Organisasi Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja Kecamatan
Kembaran Kabupaten Banyumas Tahun 2025. Renja merupakan dokumen
rencana pembangunan perangkat daerah yang berjangka waktu 1 (satu) tahun
guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya mempertahankan
dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah dalam Pasal 2 yang berbunyi Ruang lingkup
perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan,
hh
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri
atas RPJPD; RPJMD ; Renstra SKPD; RKPD; dan RENJA SKPD.
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Tahun
2025, merupakan rencana pembangunan tahunan yang pada dasarnya disusun
untuk mewujudkan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024
- 2026 seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan
Kembaran Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026.
Tujuan yang ingin dicapai Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas
selama periode Renstra tahun 2024-2026 adalah “Terwujudnya
Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan yang Berkualitas”.

Renja Kecamatan Kembaran Tahun 2024 dapat dilihat melalui link

https://drive.google.com/file/d/1ezqvBDOBX5Nup4wplJ87DmLxLwXh0spC/view?usp=drive_link