TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PPID KECAMATAN KEMBARAN

Dilihat : 209 Kali, Updated: Minggu, 12 Juli 2026
TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PPID KECAMATAN KEMBARAN

TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

PPID KECAMATAN KEMBARAN

 

 

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Kembaran sesuai prosedur yang berlaku.

Penanggung Jawab:

  • Petugas Pelayanan Informasi PPID Kecamatan Kembaran.

 

  1. Tanggapan PPID

PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.

Penanggung Jawab :

  • PPID Kecamatan Kembaran

 

  1. Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kecamatan Kembaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

Penanggung Jawab:

  • Atasan PPID Kecamatan Kembaran (Camat Kembaran)

 

  1. Pemeriksaan Keberatan

Atasan PPID mempelajari dokumen, meminta klarifikasi apabila diperlukan, kemudian memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

Penanggung Jawab:

  • Atasan PPID Kecamatan Kembaran (Camat Kembaran)

 

  1. Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Informasi akan melakukan :

  • Pemeriksaan administrasi;
  • Mediasi (apabila dimungkinkan); dan/atau
  • Proses Pengambilan Keputusan hingga diterbitkan putusan.

 

  1. Upaya Hukum

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Tahapan

Penanggung Jawab

Kontak

Pelayanan Permohonan Informasi

PPID Kecamatan Kembaran

Telepon (0281) 6843446

Penanganan Keberatan

Atasan PPID Kecamatan Kembaran (Camat Kembaran)

Telepon (0281) 6843446

Sekretariat PPID

Sekretariat PPID Kecamatan Kembaran

Website: kembarankec.banyumaskab.go.id

Penyelesaian Sengketa

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Sesuai ketentuan yang berlaku

 

Informasi Kontak PPID Kecamatan Kembaran

PPID Kecamatan Kembaran
Alamat : Kantor Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas
Telepon : (0281) 6843446
Website : kembarankec.banyumaskab.go.id

 

Komitmen Pelayanan

PPID Kecamatan Kembaran berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar