TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PPID KECAMATAN KEMBARAN
TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PPID KECAMATAN KEMBARAN
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Kembaran sesuai prosedur yang berlaku.
Penanggung Jawab:
- Petugas Pelayanan Informasi PPID Kecamatan Kembaran.
- Tanggapan PPID
PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.
Penanggung Jawab :
- PPID Kecamatan Kembaran
- Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kecamatan Kembaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Penanggung Jawab:
- Atasan PPID Kecamatan Kembaran (Camat Kembaran)
- Pemeriksaan Keberatan
Atasan PPID mempelajari dokumen, meminta klarifikasi apabila diperlukan, kemudian memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
Penanggung Jawab:
- Atasan PPID Kecamatan Kembaran (Camat Kembaran)
- Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Informasi akan melakukan :
- Pemeriksaan administrasi;
- Mediasi (apabila dimungkinkan); dan/atau
- Proses Pengambilan Keputusan hingga diterbitkan putusan.
- Upaya Hukum
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
|
Tahapan |
Penanggung Jawab |
Kontak |
|
Pelayanan Permohonan Informasi |
PPID Kecamatan Kembaran |
Telepon (0281) 6843446 |
|
Penanganan Keberatan |
Atasan PPID Kecamatan Kembaran (Camat Kembaran) |
Telepon (0281) 6843446 |
|
Sekretariat PPID |
Sekretariat PPID Kecamatan Kembaran |
Website: kembarankec.banyumaskab.go.id |
|
Penyelesaian Sengketa |
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah |
Sesuai ketentuan yang berlaku |
Informasi Kontak PPID Kecamatan Kembaran
PPID Kecamatan Kembaran
Alamat : Kantor Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas
Telepon : (0281) 6843446
Website : kembarankec.banyumaskab.go.id
Komitmen Pelayanan
PPID Kecamatan Kembaran berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.