Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasar Peraturan Bupati Banyumas No. 38 Tahun 2010

 

CAMAT - Memimpin pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan.

SEKRETARIS CAMAT - Mengoordinasikan penyiapan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan, administrasi keuangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Kecamatan serta mengoordinasikan seluruh pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan kepada masyarakat berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM - Menyiapkan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Kecamatan serta administrasi keuangan Kecamatan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.

KEPALA SUB BAGIAN PELAYANAN - Menyiapkan pelaksanaan pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Related Posts

Komentar