IMB

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan kualifikasi:

  1. Bangunan Rumah Tinggal 1 lantai;
  2. Sekolah 1 lantai kecuali perguruan tinggi;
  3. Tempat peribadatan 1 lantai;
  4. Bangunan kantor pemerintah desa 1 lantai;
  5. Tempat usaha 1 lantai dengan luasan kurang dari 50 m2;
  6. Bangunan 1 lantai non usaha lainnya.

Permohonan Baru :

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  2. Surat Keterangan Rencana Daerah (Advice Planing);
  3. Foto copy KTP bagi Pemohon Perorangan atau Foto copy Akta Pendirian Badan bagi Pemohon Badan Usaha sebanyak 1 (satu) lembar / set;
  4. Foto copy Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Lain sebanyak 1 (satu) set;
  5. Surat Pemyataan bahwa Tanah Tidak Dalam Sengketa;
  6. Surat Peijanjian / Pemyataan Penggunaan Tanah apabila Bangunan didirikan di atas tanah orang lain;
  7. Persetujuan tetangga atau Surat Pemyataan yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa tetangga yang bersangkutan tidak mau memberikan persetujuanya meskipun berdasarkan perhitungan teknis rencana bangunan telah memenuhi syarat dan telah disetujui oleh perangkat daerah teknis pembina penyelenggara bangunan;
  8. Data Penyedia Jasa Perencanaan;
  9. Rekommendasi Instansi / Lembaga yang bertanggungjawab dibidang fungsi khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus;
  10. Dokumen SPKPPLH bagi rencana kegiatan dan atau usaha yang memerlukan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
  11. Rekomendasi perangkat daerah teknis / instansi terkait untuk bangunan gedung diatas / bawah prasarana dan sarana umum.
  12. Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 (tiga) buah.

 

Permohonan Rehabilitasi / Renovasi :

  1. Keterangan rencana daerah (Advice Planing)
  2. Foto copy KTP bagi Pemohon Perorangan atau Foto copy Akta Pendirian Badan bagi Pemohon Badan Usaha sebanyak 1 (satu) lembar / set;
  3. IMB yang akan di rehabilitasi / direnovasi;
  4. Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 (tiga) buah.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Jangka waktu penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah 6 (enam) setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

 

TARIF

  1. Untuk bangunan dinyatakan persatuan luas lantai da lam meter persegi sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
  2. Untuk prasarana bangunan per meter persegi ditentukan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
  3. Biaya plat nomor bangunan Rp. 10.000,-
  4. Biaya penyediaan formulir PMB termasuk pendaftaran bangunan Rp. 2.500,-