IMB
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan kualifikasi:
- Bangunan Rumah Tinggal 1 lantai;
- Sekolah 1 lantai kecuali perguruan tinggi;
- Tempat peribadatan 1 lantai;
- Bangunan kantor pemerintah desa 1 lantai;
- Tempat usaha 1 lantai dengan luasan kurang dari 50 m2;
- Bangunan 1 lantai non usaha lainnya.
Permohonan Baru :
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Surat Keterangan Rencana Daerah (Advice Planing);
- Foto copy KTP bagi Pemohon Perorangan atau Foto copy Akta Pendirian Badan bagi Pemohon Badan Usaha sebanyak 1 (satu) lembar / set;
- Foto copy Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Lain sebanyak 1 (satu) set;
- Surat Pemyataan bahwa Tanah Tidak Dalam Sengketa;
- Surat Peijanjian / Pemyataan Penggunaan Tanah apabila Bangunan didirikan di atas tanah orang lain;
- Persetujuan tetangga atau Surat Pemyataan yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa tetangga yang bersangkutan tidak mau memberikan persetujuanya meskipun berdasarkan perhitungan teknis rencana bangunan telah memenuhi syarat dan telah disetujui oleh perangkat daerah teknis pembina penyelenggara bangunan;
- Data Penyedia Jasa Perencanaan;
- Rekommendasi Instansi / Lembaga yang bertanggungjawab dibidang fungsi khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus;
- Dokumen SPKPPLH bagi rencana kegiatan dan atau usaha yang memerlukan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
- Rekomendasi perangkat daerah teknis / instansi terkait untuk bangunan gedung diatas / bawah prasarana dan sarana umum.
- Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 (tiga) buah.
Permohonan Rehabilitasi / Renovasi :
- Keterangan rencana daerah (Advice Planing)
- Foto copy KTP bagi Pemohon Perorangan atau Foto copy Akta Pendirian Badan bagi Pemohon Badan Usaha sebanyak 1 (satu) lembar / set;
- IMB yang akan di rehabilitasi / direnovasi;
- Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 (tiga) buah.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka waktu penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah 6 (enam) setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
TARIF
- Untuk bangunan dinyatakan persatuan luas lantai da lam meter persegi sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Untuk prasarana bangunan per meter persegi ditentukan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
- Biaya plat nomor bangunan Rp. 10.000,-
- Biaya penyediaan formulir PMB termasuk pendaftaran bangunan Rp. 2.500,-