Apel Kesadaran KORPRI
Camat Kembaran, Drs. Yayah Setiyono, MM selaku pembina apel memimpin pelaksanaan apel dengan penuh khidmat. Pada waktu sambutannya, Camat Kembaran menyampaikan bebrapa hal penting yaitu mengenai perubahan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 0612/575 Tanggal 11 Februari 2015 perihal Perubahan Jam Kerja Dalam Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yakni :
HARI |
JAM KERJA |
KETERANGAN |
|
Pukul 07.15 – 15.30 WIB |
Istirahat 30 menit (Pukul 12.00 – 12.30 WIB) |
|
Pukul 07.15 – 15.15 WIB |
Istirahat 90 menit (Pukul 11.15 – 12.45 WIB) |
Selain itu, disinggung juga mengenai maraknya batu akik. Camat Kembaran menghimbau agar batu akik tersebut jangan disalahgunakan untuk klenik. Batu akik hanya sebuah seni dan kebudayaan saja. Ditambahkan juga bahwa dalam mengikuti upacara semacam ini agar dilandasi dengan rasa syukur dan keikhlasan serta rasa patriotisme. "Nek ora dewek sing nguri-nguri ya sapa maning" imbuhnya.