PUBLIKASI SIPP KECAMATAN KEMBARAN

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

 Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Standar Pelayanan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan, memberi fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat.

Kecamatan Kembaran telah menetapkan 16 jenis Standar Pelayanan yang sudah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dengan link https://sippn.menpan.go.id/instansi/2929/pemerintah-kab-banyumas/kecamatan-kembaran

#standarpelayanan

#SIPPPNPUBLIKASI SIPPN