MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN KEMBARAN SUDAH BER TTE
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi sangat relevan dalam meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat ini tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh atasan PPID.
Maklumat Pelayanan Kecamatan Kembaran sudah ditetapkan pada Tahun 2018 dan kemudian diperbaharui karena ada pergantian pimpinan pada Tahun 2021, dan untuk Tahun 2023 ini Maklumat Pelayanan Kecamatan Kembaran dibuat dengan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda tangan digital memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
#pelayananpublik
#PEKPPP
#ASNBerakhlak
#ReformasiBirokrasi