PPID


Kecamatan Kembaran Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Penetapan PPID dan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Kecamatan Kembaran telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026.

Penetapan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kecamatan Kembaran, telah diterbitkan beberapa keputusan Camat Kembaran, yaitu:

  1. Keputusan Camat Kembaran Nomor 043 Tahun 2026 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Keputusan ini menetapkan struktur dan personel PPID Kecamatan Kembaran yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Keputusan Camat Kembaran Nomor 44 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Melalui keputusan ini ditetapkan berbagai informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, baik secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat. Daftar Informasi Publik tersebut menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

  3. Keputusan Camat Kembaran Nomor 45 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Keputusan ini mengatur jenis-jenis informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan dilakukan melalui uji konsekuensi untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan benar-benar bertujuan melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan, perlindungan data pribadi, maupun kepentingan negara dan pemerintah.

Dengan telah ditetapkannya ketiga keputusan tersebut, Kecamatan Kembaran semakin memperkuat sistem pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Keberadaan PPID diharapkan mampu menjadi sarana bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, program pembangunan, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Kembaran.

Kecamatan Kembaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan permohonan informasi, keberatan, maupun masukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Melalui penguatan fungsi PPID, Kecamatan Kembaran berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, inovatif, dan melayani sesuai semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance.