Tugas PPID


Sesuai dengan Keputusan Camat Kembaran Nomor 043 Tahun 2026 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

  1. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kecamatan Kembaran;
  2. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  3. melaporkan hasil kegiatan kepada Camat Kembaran;