SK Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP)
Publikasi Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Kembaran Tahun 2026
Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Kembaran telah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026.
Daftar Informasi Publik tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Camat Kembaran Nomor 044 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik pada Kecamatan Kembaran. Penetapan ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Kembaran dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan transparan.
Daftar Informasi Publik memuat informasi yang berada di bawah penguasaan Kecamatan Kembaran dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan daftar ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai jenis-jenis informasi yang tersedia, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh Daftar Informasi Publik Kecamatan Kembaran Tahun 2026 melalui tautan yang telah disediakan pada halaman ini. Kecamatan Kembaran senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima.
Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 dapat diunduh pada Link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1XB9ENlDCktRbXlBA8DDtohve4-NTHMII/view?usp=drive_link