Profil PPID


Profil Singkat PPID Kecamatan Kembaran

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Kecamatan Kembaran telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Camat Kembaran Nomor 043 Tahun 2026 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

 

PPID Kecamatan Kembaran merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Kembaran. Kehadiran PPID bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam menjalankan fungsinya, PPID Kecamatan Kembaran memiliki tugas untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Selain itu, PPID juga melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan informasi, dokumentasi dan kearsipan, pelayanan informasi, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa informasi publik. Seluruh pelaksanaan tugas tersebut dipertanggungjawabkan kepada Camat Kembaran.

Struktur organisasi PPID Kecamatan Kembaran terdiri atas Ketua, Sekretaris, Petugas Pengelola Informasi, Petugas Pengelola Dokumentasi dan Arsip, Petugas Pelayanan Informasi, serta Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. Struktur ini dibentuk untuk memastikan pelayanan informasi publik dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PPID, Kecamatan Kembaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik, menyampaikan keberatan, maupun memperoleh informasi yang tersedia sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kecamatan Kembaran berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.