TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KEMBARAN
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
PPID Kecamatan Kembaran

- Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Kembaran dengan cara:
- Datang langsung ke Desk Layanan PPID Kecamatan Kembaran;
- Melalui website PPID (apabila tersedia);
- Melalui surat atau media elektronik yang disediakan.
- Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan melampirkan identitas diri yang sah, serta mencantumkan:
- Nama lengkap;
- Alamat dan nomor kontak;
- Informasi yang dimohon;
- Tujuan penggunaan informasi;
- Cara memperoleh informasi yang diinginkan (melihat langsung, salinan cetak, atau salinan digital).
- Verifikasi Permohonan
Petugas PPID melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan memastikan informasi yang dimohon berada dalam kewenangan Kecamatan Kembaran.
- Proses Penyiapan Informasi
PPID menelusuri, mengumpulkan, dan menyiapkan informasi yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian Jawaban
PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang berisi:
- Informasi dapat diberikan seluruhnya;
- Informasi diberikan sebagian;
- Informasi ditolak karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan; atau
- Informasi belum dikuasai oleh PPID Kecamatan Kembaran.
- Penyerahan Informasi
Apabila permohonan dikabulkan, informasi disampaikan sesuai permintaan pemohon, baik dalam bentuk:
- Melihat atau membaca dokumen;
- Fotokopi/cetak dokumen;
- Softcopy melalui media elektronik.
- Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Kembaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan Layanan
- Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
- Apabila diperlukan penggandaan dokumen, pemohon hanya dikenakan biaya riil penggandaan sesuai ketentuan.
- PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.