TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN KECAMATAN KEMBARAN
Dilihat : 313 Kali, Updated: Minggu, 12 Juli 2026
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
ATAU PELANGGARAN KECAMATAN KEMBARAN
- Jenis Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami:
- Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai.
- Pungutan liar (Pungli).
- Gratifikasi atau permintaan imbalan.
- Penyalahgunaan aset/barang milik daerah.
- Pelanggaran disiplin ASN.
- Pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan.
- Konflik kepentingan.
- Dugaan tindak korupsi atau pelanggaran etika.
- Persyaratan Pengaduan
Pelapor menyiapkan:
- Identitas pelapor (boleh dirahasiakan sesuai ketentuan).
- Uraian kejadian secara jelas.
- Waktu dan lokasi kejadian.
- Nama pihak yang dilaporkan (apabila diketahui).
- Bukti pendukung (foto, video, dokumen, rekaman, atau saksi).
- ALUR PENGADUAN

- Jangka Waktu
- Registrasi pengaduan: maksimal 1 hari kerja
- Verifikasi: maksimal 3 hari kerja
- Klarifikasi dan tindak lanjut: disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan
- Penyampaian hasil kepada pelapor setelah proses selesai.
- Hak Pelapor
✔ Identitas dirahasiakan.
✔ Mendapat nomor registrasi pengaduan.
✔ Mendapat informasi perkembangan penanganan.
✔ Mendapat jawaban atas pengaduan.
- Kewajiban Pelapor
- Menyampaikan informasi yang benar.
- Tidak membuat laporan palsu.
- Bersedia memberikan bukti apabila diperlukan.
- Media Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Front Office Kecamatan Kembaran
- Surat resmi
- Email resmi Kecamatan Kembaran
- Website Kecamatan Kembaran
- Kotak Pengaduan
- Aplikasi SP4N-LAPOR! dan Lapak Aduan Banyumas sebagai kanal pengaduan pemerintah.
- Penanggung Jawab
Penanggung Jawab: Camat Kembaran
- Pelaksana: Tim Pengelola Pengaduan/Petugas Pengaduan Kecamatan Kembaran
Apabila pengaduan berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN atau dugaan tindak pidana, laporan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.