TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN KECAMATAN KEMBARAN

Dilihat : 313 Kali, Updated: Minggu, 12 Juli 2026
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN KECAMATAN KEMBARAN

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

ATAU PELANGGARAN KECAMATAN KEMBARAN

 

 

  1. Jenis Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami:

  • Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai.
  • Pungutan liar (Pungli).
  • Gratifikasi atau permintaan imbalan.
  • Penyalahgunaan aset/barang milik daerah.
  • Pelanggaran disiplin ASN.
  • Pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan.
  • Konflik kepentingan.
  • Dugaan tindak korupsi atau pelanggaran etika.

 

  1. Persyaratan Pengaduan

Pelapor menyiapkan:

  • Identitas pelapor (boleh dirahasiakan sesuai ketentuan).
  • Uraian kejadian secara jelas.
  • Waktu dan lokasi kejadian.
  • Nama pihak yang dilaporkan (apabila diketahui).
  • Bukti pendukung (foto, video, dokumen, rekaman, atau saksi).

 

  1. ALUR PENGADUAN

 

 

  1. Jangka Waktu
  • Registrasi pengaduan: maksimal 1 hari kerja
  • Verifikasi: maksimal 3 hari kerja
  • Klarifikasi dan tindak lanjut: disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan
  • Penyampaian hasil kepada pelapor setelah proses selesai.

 

  1. Hak Pelapor

✔ Identitas dirahasiakan.

✔ Mendapat nomor registrasi pengaduan.

✔ Mendapat informasi perkembangan penanganan.

✔ Mendapat jawaban atas pengaduan.

 

  1. Kewajiban Pelapor
  • Menyampaikan informasi yang benar.
  • Tidak membuat laporan palsu.
  • Bersedia memberikan bukti apabila diperlukan.

 

  1. Media Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Front Office Kecamatan Kembaran
  • Surat resmi
  • Email resmi Kecamatan Kembaran
  • Website Kecamatan Kembaran
  • Kotak Pengaduan
  • Aplikasi SP4N-LAPOR! dan Lapak Aduan Banyumas sebagai kanal pengaduan pemerintah.

 

  1. Penanggung Jawab

Penanggung Jawab: Camat Kembaran

 

  1. Pelaksana: Tim Pengelola Pengaduan/Petugas Pengaduan Kecamatan Kembaran

 

Apabila pengaduan berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN atau dugaan tindak pidana, laporan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komentar