LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KEMBARAN TAHUN 2025

Dilihat : 327 Kali, Updated: Minggu, 12 Juli 2026
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KEMBARAN TAHUN 2025

LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK

KECAMATAN KEMBARAN

TAHUN 2025

 

  1. Pendahuluan

Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sebagai Badan Publik, Kecamatan Kembaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.

Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Kembaran dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

 

  1. Tujuan

Penyusunan laporan ini bertujuan untuk:

  1. Menyajikan data permohonan informasi publik yang diterima selama Tahun 2025.
  2. Mengukur tingkat pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
  3. Mengevaluasi kecepatan penyelesaian permohonan informasi.
  4. Mengetahui tingkat keterbukaan informasi publik di Kecamatan Kembaran.
  5. Menjadi bahan penyusunan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID).

 

  1. Ringkasan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025

Selama Tahun 2025, Kecamatan Kembaran menerima 9 (sembilan) permohonan informasi publik dari berbagai pemohon yang terdiri atas lembaga pendidikan, instansi pemerintah, serta perangkat daerah.

Mayoritas informasi yang dimohonkan berupa data kependudukan, data pemerintahan desa, data P3D, dan data realisasi program pemerintah yang digunakan sebagai bahan penyusunan proposal, laporan, evaluasi, maupun kajian.

Seluruh permohonan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik tanpa dikenakan biaya kepada pemohon.

 

  1. Analisis Jumlah Permohonan Informasi

Berdasarkan Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

Uraian

Jumlah

Jumlah Permohonan Informasi

9 Permohonan

Permohonan Dipenuhi

9 Permohonan

Permohonan Ditolak

0 Permohonan

Persentase Permohonan Dipenuhi

100%

Seluruh permohonan informasi berasal dari pengguna informasi yang memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk penyusunan proposal bantuan, evaluasi, laporan kegiatan, serta kajian kebijakan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa informasi publik yang tersedia di Kecamatan Kembaran telah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.

 

  1. Analisis Waktu Pemenuhan Informasi

Salah satu indikator kualitas pelayanan informasi publik adalah kecepatan penyelesaian permohonan informasi.

Berdasarkan data register permohonan informasi Tahun 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Seluruh permohonan diproses pada hari yang sama dengan tanggal diterimanya permohonan.
  • Tidak terdapat permohonan yang melebihi batas waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
  • Rata-rata waktu penyelesaian permohonan adalah 0 hari kerja (same day service).

Kecepatan penyelesaian ini menunjukkan bahwa koordinasi antara PPID Kecamatan Kembaran dengan unit pengelola data telah berjalan efektif sehingga informasi dapat segera diberikan kepada pemohon.

 

  1. Analisis Permohonan yang Dikabulkan

Seluruh permohonan informasi yang diterima selama Tahun 2025 berhasil dipenuhi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Jumlah permohonan dikabulkan : 9 permohonan
  • Persentase permohonan dikabulkan : 100%
  • Informasi diberikan dalam bentuk sesuai kebutuhan pemohon.
  • Seluruh pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).

Keberhasilan memenuhi seluruh permohonan menunjukkan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang berada dalam penguasaan Kecamatan Kembaran dan termasuk kategori informasi yang terbuka untuk publik.

 

  1. Analisis Penolakan Permohonan Informasi

Selama Tahun 2025 tidak terdapat permohonan informasi yang ditolak.

Dengan demikian:

  • Jumlah penolakan : 0 permohonan
  • Persentase penolakan : 0%
  • Alasan penolakan : Tidak ada

Tidak adanya penolakan menunjukkan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Selain itu, tidak terdapat permohonan yang berkaitan dengan informasi yang dikecualikan maupun informasi yang belum berada dalam penguasaan Kecamatan Kembaran.

 

  1. Analisis Jenis Informasi yang Dimohonkan

Berdasarkan substansi permohonan, informasi yang paling banyak diminta meliputi:

  • Data jumlah penduduk usia 0–5 tahun.
  • Data P3D.
  • Data hasil rotasi dan P3D.
  • Data Realisasi BLT Dana Desa Tahun 2025.

Informasi tersebut dimanfaatkan untuk:

  • Penyusunan proposal bantuan sarana dan prasarana.
  • Penyusunan laporan instansi.
  • Evaluasi program.
  • Kajian kebijakan.

Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan informasi publik lebih banyak berkaitan dengan data statistik, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan program pembangunan.

 

  1. Evaluasi Pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan hasil analisis pelayanan informasi publik Tahun 2025 dapat disimpulkan bahwa:

  1. Tingkat pemenuhan permohonan informasi mencapai 100%.
  2. Tidak terdapat penolakan terhadap permohonan informasi.
  3. Waktu pelayanan sangat cepat dengan penyelesaian pada hari yang sama.
  4. Seluruh pelayanan diberikan secara gratis.
  5. Tidak terdapat keberatan informasi maupun sengketa informasi publik yang timbul dari pelayanan informasi selama Tahun 2025.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kecamatan Kembaran telah berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima.

 

  1. Kesimpulan

Pelayanan informasi publik di Kecamatan Kembaran selama Tahun 2025 menunjukkan kinerja yang sangat baik. Dari 9 permohonan informasi publik yang diterima, seluruhnya berhasil dipenuhi dengan tingkat keberhasilan 100%, tanpa adanya penolakan maupun sengketa informasi. Seluruh permohonan diselesaikan pada hari yang sama sejak diterima, sehingga mencerminkan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional.

Selain itu, seluruh informasi diberikan tanpa biaya sebagai bentuk komitmen Kecamatan Kembaran dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ke depan, Kecamatan Kembaran akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui penguatan peran PPID, pengembangan media informasi digital, penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP), serta peningkatan kompetensi petugas layanan informasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas.

 

INFOGRAFIK INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KEMBARAN TAHUN 2025

Komentar