KOMPONEN SERVICE DELIVERY : Pelayanan Pendaftaran Perpindahan Penduduk di Kecamatan Kembaran

Dilihat : 216 Kali, Updated: Jumat, 24 Juli 2026
KOMPONEN SERVICE DELIVERY : Pelayanan Pendaftaran Perpindahan Penduduk di Kecamatan Kembaran

Pelayanan Pendaftaran Perpindahan Penduduk di Kecamatan Kembaran

 

KEMBARAN – Kecamatan Kembaran terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya. Salah satu layanan yang tersedia adalah Pelayanan Pendaftaran Perpindahan Penduduk, yang ditujukan bagi masyarakat yang akan berpindah domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan

Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir permohonan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah (apabila diperlukan).
  • Surat Pindah dari Desa/Kelurahan.
  • Surat Pindah dari Kecamatan asal.
  • Melakukan pendaftaran melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan aplikasi GratisKabeh Banyumas.

Mekanisme Pelayanan

Alur pelayanan dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran perpindahan melalui IKD dan aplikasi GratisKabeh Banyumas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, petugas mencetak Surat Pindah.
  5. Surat Pindah diserahkan kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan

Proses pelayanan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan

Pelayanan Pendaftaran Perpindahan Penduduk di Kecamatan Kembaran tidak dipungut biaya (gratis).

Produk Layanan

Dokumen yang diterima pemohon berupa:

  • Surat Pindah Penduduk.

Penyampaian Pengaduan

Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan, dapat dilakukan melalui:

  • Datang langsung ke Ruang Pengaduan Kecamatan Kembaran.
  • Telepon/WhatsApp layanan Kecamatan Kembaran di 0822 6547 5300.
  • Menyampaikan surat tertulis kepada Camat Kembaran.
  • Mengisi kotak saran yang tersedia di kantor pelayanan.
  • Telepon/Faksimile (0281) 6843446.
  • Email: kecamatankembaranbanyumas@gmail.com.
  • Media sosial resmi Kecamatan Kembaran (Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X/Twitter, dan Threads).
  • Platform Kembaran Ngadu.

Komitmen Pelayanan

Kecamatan Kembaran senantiasa berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, diharapkan setiap proses perpindahan penduduk dapat berjalan lancar sehingga tertib administrasi kependudukan dapat terwujud di Kabupaten Banyumas.

Komentar