TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KEMBARAN
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID Kecamatan Kembaran
- Mengajukan Keberatan
Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Kembaran apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
- Permohonan informasi ditolak;
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan;
- Informasi tidak diberikan;
- Permohonan tidak ditanggapi;
- Pengenaan biaya tidak wajar; atau
- Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
- Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dengan melampirkan:
- Fotokopi identitas diri;
- Salinan permohonan informasi (apabila ada);
- Salinan tanggapan PPID (apabila ada); dan
- Alasan pengajuan keberatan.
- Registrasi Keberatan
Petugas PPID menerima dan mencatat keberatan ke dalam Register Keberatan serta memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
- Verifikasi dan Telaah
Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberatan, meminta klarifikasi apabila diperlukan, dan menelaah alasan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian Tanggapan
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register.
- Penyampaian Keputusan
Keputusan disampaikan kepada pemohon secara langsung atau melalui media elektronik sesuai dengan kontak yang dicantumkan pada formulir keberatan.
- Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Layanan
- Pengajuan keberatan tidak dipungut biaya (gratis).
- Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
- Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, cepat, mudah, dan akuntabel.