Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 di Kecamatan Kembaran Resmi Digelar di 16 Desa

Dilihat : 213 Kali, Updated: Kamis, 16 Juli 2026
Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 di Kecamatan Kembaran Resmi Digelar di 16 Desa

Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

di Kecamatan Kembaran Resmi Digelar di 16 Desa

 

 

Kembaran – Pemerintah Kecamatan Kembaran bersama Pemerintah Desa se-Kecamatan Kembaran melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa sebagai tahapan awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di 16 desa mulai 13 Juli hingga 23 Juli 2026, bertempat di balai desa masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Musyawarah Desa merupakan forum strategis yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, usulan, serta kebutuhan pembangunan desa. Melalui forum ini diharapkan seluruh program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Banyumas, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

 

Camat Kembaran menyampaikan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, inklusif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh unsur masyarakat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan gagasan dan usulan pembangunan yang menjadi prioritas desa.

"Musyawarah Desa bukan hanya menjadi kewajiban administratif dalam penyusunan dokumen perencanaan, namun merupakan ruang demokrasi masyarakat desa untuk menentukan arah pembangunan yang benar-benar dibutuhkan. Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, diharapkan pembangunan desa semakin tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga."

Pelaksanaan Musdes ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan, potensi, serta peluang pengembangan desa yang dapat diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

 

Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

Melalui Musyawarah Desa ini, berbagai usulan masyarakat akan dihimpun sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan desa yang selanjutnya akan diproses melalui tahapan:

  • Inventarisasi kebutuhan dan permasalahan desa.
  • Penyampaian usulan pembangunan dari seluruh unsur masyarakat.
  • Pembahasan prioritas pembangunan berdasarkan kewenangan desa.
  • Penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Banyumas dan pemerintah pusat.
  • Penyusunan rancangan RKP Desa Tahun 2027.
  • Penetapan prioritas kegiatan pembangunan desa yang akan dibiayai melalui berbagai sumber pendanaan.

Seluruh usulan yang masuk akan dikaji berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peserta Musyawarah Desa

Untuk menjamin keterwakilan seluruh elemen masyarakat, Musyawarah Desa diikuti oleh berbagai unsur, antara lain:

  • Pemerintah Desa;
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  • Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh adat, dan tokoh pemuda;
  • Kelompok perempuan;
  • Kelompok tani, nelayan, peternak, pelaku usaha, dan UMKM;
  • Kelompok masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta kelompok rentan lainnya;
  • Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa;
  • Unsur Kecamatan Kembaran serta pihak lain yang dipandang perlu.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih komprehensif, inklusif, dan mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

 

Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Desa

Pelaksanaan Musyawarah Desa dilaksanakan setiap hari mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di Balai Desa masing-masing dengan jadwal sebagai berikut:

Tanggal

Desa

Senin, 13 Juli 2026

Ledug dan Bantarwuni

Selasa, 14 Juli 2026

Linggasari dan Karangtengah

Rabu, 15 Juli 2026

Purbadana dan Pliken

Kamis, 16 Juli 2026

Kembaran dan Bojongsari

Senin, 20 Juli 2026

Kramat dan Dukuhwaluh

Selasa, 21 Juli 2026

Karangsari dan Karangsoka

Rabu, 22 Juli 2026

Purwodadi dan Sambengwetan

Kamis, 23 Juli 2026

Tambaksarikidul dan Sambengkulon

Seluruh kegiatan dipusatkan di Balai Desa masing-masing dengan pendampingan dari Pemerintah Kecamatan Kembaran guna memastikan proses musyawarah berjalan tertib, partisipatif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Mendorong Perencanaan yang Berkualitas

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Kecamatan Kembaran berharap seluruh desa mampu menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai usulan pembangunan diharapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi desa, pengembangan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, transformasi digital desa, serta penguatan kelembagaan desa.

Musyawarah Desa juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, pendamping desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), sehingga setiap program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dengan terlaksananya rangkaian Musyawarah Desa di seluruh desa di wilayah Kecamatan Kembaran, diharapkan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dapat berlangsung secara optimal, menghasilkan program-program prioritas yang berkualitas, serta menjadi fondasi bagi pembangunan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pemerintah Kecamatan Kembaran akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan penyusunan perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Komentar